Para Pelaku Curanmor Dituntut 2 dan 1,6 Tahun Penjara

id para pelaku, curanmor dituntut, 2 dan, 16 tahun penjara

Para Pelaku Curanmor Dituntut 2 dan 1,6 Tahun Penjara

Oleh Lita Khatifah

Pekanbaru (Antarariau.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Popi Novita Sari, menuntut Eko dan Galink pelaku curanmor masing-masing 1,6 tahun penjara untuk Galink dan dua tahun penjara untuk Eko Saputra alias Eko bin Erdi (alm) dua tahun penjara.

"Terhadap Eko dituntut karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah, dan merugikan para korbannya dua puluhan juta rupiah," kata JPU, Popi Novita Sari, di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Juli Handayani SH, dengan agenda pembacaan tuntutan PN Pekanbaru menurut Popi, terdakwa sudah dua kali melakukan kejahatan curanmor pada tempat dan waktu yang berbeda.

Popi mengatakan aksi tersebut pertama dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 WIB

di halaman Masjid Al-Munawwarah, Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Terdakwa pantas dituntut dua tahun penjara karena aksinya tersebut sudah meresahkan masyarakat, bahkan kejahatan tersebut dilakukannya dua kali, apalagi di tempat beribadahnya kaum muslim," katanya.

Ia mengungkapkan, pada aksi kejahatan curanmor pertama, pelaku merubah warna yamaha mio soul tahun rakitan 2010 itu dari warna merah menjadi hitam, yang dilakukannya pada 27 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 WIB bersama temannya, Galink Pratama alias Galink bin Yon Adinata.

Galink Pratama alias Galink bin Yon Adinata, katanya menyebutkan, juga dituntut berbarengan dengan Eko namun lebih ringan yakni 1,6 tahun penjara.

Sedangkan aksi curanmor oleh Eko dan Galink dilakukan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Mangga, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru, di halaman Masjid Al-Khairat.

Atas tindakan tersebut, katanya menyebutkan, kepolisian telah menyita dua barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul dan satu buah kunci kontak sepeda motor, yang kini menjadi BB milik kejaksaan.

Dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut dua terdakwa meminta keringanan hukuman dan sidang akan di lanjutan pada Kamis mendatang.