Korban Akui Pelaku Bawa Kabur Mobil Untuk Dijual

id korban akui, pelaku bawa, kabur mobil, untuk dijual

Korban Akui Pelaku Bawa Kabur Mobil Untuk Dijual

Oleh Desy Nofitasari

Pekanbaru (Antarariau.com) Seorang korban pemilik Honda Jazz mengakui kendaraan miliknya dibawa kabur oleh

Herianto untuk dijual dengan cara menipu, di Jalan Setia Budi, di depan Alfamart pada Selasa 7 Agustus 2018.

"Pada Selasa itu, mobil Honda Jazz saya dibawa kabur oleh Herianto dengan modus meminta saya membeli air minum ke alfamart dan saat turun dari mobil dan masuk ke toko ritel itu, pelaku pun langsung mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil saya," kata Dimas, di PN Pekanbaru dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, Jumat.

Menurut Dimas, untuk memberli ari minum itu pelaku memberi uang sebesar Rp50 ribu namun selanjutnya saya terkejut ketika ke luar dari alfamart, mobil Honda Jazz sudah tidak ada di tempat.

Kendati sudah melirik kanan dan kiri serta sekeliling alfamart, katanya, mobil itu justru tidak ditemukan lagi. Berikutnya Dimas berinisiatif menelpon orang tuanya.

"Setelah saya merasa yakin bahwa mobil itu dicuri saya menelpon mama, lalu mama menyuruh buat laporan ke kantor polisi," katanya.

Dimas menjelaskan awalnya dirinya berniat hendak menjual mobil tersebut, lalu menceritakan soal rencananya itu kepada Herianto pada Selasa (7/8) 2018.

Herianto selanjutnya meminta Dimas untuk bertemu sekaligus dengan membawa kendaraan itu karena ada temannya yang hendak membeli Honda Jazz itu.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksi ketiganya.

Ia menyebutkan, pelaku mencari mobil di showroom mobil lain untuk kembali melancarkan aksinya, namun lebih dulu berhasil ditangkap.

"Motif pelaku melakukan aksinya itu memang hanya untuk sekedar menguasai mobil tersebut, untuk dipakai saja, tidak dijual oleh pelaku beda dengan Honda Jazz memang akan dijual pelaku. Atas perbuatannya pelaku didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sidangkan berikutnya akan dilanjutkan pada 22 September 2018 dengan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.