Dua Pengedar Narkoba Dituntut 22 Tahun Penjara

id dua pengedar, narkoba dituntut, 22 tahun penjara

Dua Pengedar Narkoba Dituntut 22 Tahun Penjara

Oleh Agidatul Izzah & Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bernhard Siahaan menuntut Jaya Saputra Saragih dan Maulana Ishak 22 tahun penjara karena terdakwa membawa 4.908,89 gram sabu-sabu 4.880 butir ekstasi.

"Dua pelaku dituntut selama 22 tahun karena kejahatan yang dilakukan telah melanggar pasal ... ayat ... dan bisa merusak generasi penurus bangsa," kata JPU Bernhard Siahaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

Menurut JPU Bernhard Siahaan, mereka dituntut 22 tahun penjara, dengan barang buktinya adalah satu buah tas ransel warna ungu kuning biru yang berisikan lima bungkus plastik shabu, satu kotak Tv boxmerk OTT yang berisi 3 plastik yang berisikan 1000 butir pil ekstacy.

Selain itu, katanya menyebutkan, barang bukti yang mengakibkatkan para pelaku menjadi pesakitan di PN Pekanbaru juga satu kotak hp Motorola yang berisi 2 bungkus plastik masing-masing terdapat 1000 butir ekstaty dan mobil Daihatsu sigra warna hitam 1542 RQ.

"Para pelaku pengedar narkoba ditangkap pada 23 Maaret 2018 di dalam SPBU Jl. Lintas Pekanbaru-Minas Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," katanya.

JPU mengatakan, barang bukti tersebut dibawa oleh Jaya Saputra Saragih dari Malaysia pada 19 Maret 2018. Ketika Jaya berada di Pelabuhan Asa Niaga Klang-Malaysia dia dihubungi oleh Romadhani --yang saat ini juga di tahan di LP Kelas II A Pekanbaru-- itu adalah anak dari Maulana Ishak.

JPU mengatakan, Bripda Budi Oktariansyah dan Bripda Agus Guswara bersama dengan anggota Dit Res Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Ishak dan Putra.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Jaya yang sedang menunggu di dalam mobil, lalu dilakukan pengeledahan barang bukti yang disaksikan oleh Anton Juliyono sebagai karyawan SPBU, ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna ungu kuning biru yang berisikan lima bungkus plastik shabu, satu kotak Tv boxmerk OTT yang berisi 3 plastik yang berisikan 1.000 butir pil ekstaty.di jok depan mobil.

Saat mendengarkan tuntutan JPU tersebut, Jaya Saputra Saragih dan Maulana Ishak terlihat sangat terpukul, dan Maulana Ishak terlihat meneteskan air mata, selanjutnya meminta permohonan keringanan hukuman pada majelis hakim karena dirinya mengaku sudah tua, sakit-sakitan dan sulit untuk bekerja.

Sidang dilanjutkan seminggu yang akan datang, dengan agenda mendengarkan putusan dari majlis hakim, ju ditunda dan Hakim akan mempertimbangkan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan dalam kasus pengedaran narkoba dengan terdakwa Jaya Saputra Saragih dan Maulana Ishak.