Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri mencatat hingga hari kedua Lebaran Idul Fitri, Senin (25/5) ada sebanyak 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap polisi karena berulah melanggar hukum.
"Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin (25/5) malam.
Sebelumnya, hingga Selasa (19/5), Polri telah menangkap 125 narapidana asimilasi karena mereka kembali melakukan kejahatan. Sepekan kemudian napi asimilasi yang ditangkap bertambah 10 orang.
Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.
Selanjutnya Polda Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi dan Polda Kalbar menangani 10 napi.
Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, Polda DIY menangani masing-masing 5 narapidana.
Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.
Polda Sulut menangani dua narapidana. Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani satu narapidana.
Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.
"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya.
Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan.
Baca juga: Bahar Smith bebas lewat program asimilasi dari Lapas Cibinong
Baca juga: Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau
Baca juga: Buka toko, empat napi asimilasi justru ditangkap. Bukanya pakai linggis
Berita Lainnya
Asimilasi rumah diperpanjang, puluhan napi Lapas Selatpanjang dipulangkan
01 February 2023 19:37 WIB
Kemenkumham perpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak
01 July 2021 13:09 WIB
22 napi asimilasi Riau kembali terlibat berbagai tindak pidana, satu simpan senpi
27 June 2020 12:21 WIB
Pakar: Perlu adanya koordinasi yang baik dalam menangani napi program asimilasi
02 June 2020 16:04 WIB
Dua napi asimilasi pembawa sabu ditangkap di perbatasan Jambi-Riau
14 May 2020 4:25 WIB
Polisi Posko Perbatasan Jambi-Riau berhasil meringkus dua napi asimilasi pembawa 500 gram sabu
13 May 2020 13:05 WIB
Buka toko, empat napi asimilasi justru ditangkap. Bukanya pakai linggis
09 May 2020 7:27 WIB
Perlu pengawasan dan bimbingan bagi napi asimilasi yang berulah
05 May 2020 15:49 WIB