Logo Header Antaranews Riau

Pedagang Minta Adanya Perda Perlindungan Usaha Kecil

Senin, 20 Desember 2010 15:04 WIB
Image Print

Pekanbaru,20/12(ANTARA)- Pedagang makanan yang terdapat di Pekanbaru meminta kepada DPRD Pekanbaru untuk membuar Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dian Fitra, Sekretaris Asosiasi Rumah Makan Riau (Asamari) Pekanbaru, mengatakan Perda tersebut diperlukan untuk melindungi usaha kecil menengah dari banyaknya pajak yang dibebankan oleh Pemko Pekanbaru.

"Dimulai dari pajak rumah makan maupun restoran dan pajak lainnya," ujar Dian di Pekanbaru, Senin.

Setiap bulan pihaknya membayar sekitar 11 pungutan mulai dari beban retribusi, pajak reklame, amdal, parkir bawah tanah, SIUP/SITU, PBB, Dinas Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, NPWP dan pungutan lainnya.belum lagi pajak penghasilan yang rutin dibayarkan.

"Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika DPRD Pekanbaru mengeluarkan hak inisiatif untuk membuat Perda tersebut. Bagaimana masyarakat mau berusaha jika dalam penerapannya sendiri banyak pajak yang memberatkan pelaku usaha," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya bukannya tak menyetujui pembayaran pajak pada Pemko. Tapi perlu klasifikasi objek pajak, dimana objek tidak disamaratakan. Tetapi melihat kondisi riil dari objek pajak tersebut.

"Jangan semua disamaratakan.Rumah makan biasa tentu tidak sama dengan restoran yang dilengkapi dengan pendingin ruangan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu persoalan ini. Jika memang diperlukan adanya Perda tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menggunakan hak inisiatif.

"Kalau memang demi kepentingan masyarakat banyak kenapa tidak kita perjuangan untuk pembuatan Perda tersebut," tukas dia.*



Pewarta :
Editor: Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026