Tujuh parpol ini gugat KPU Riau. Apa penyebabnya?

id Mahkamah Konstitusi,sengketa pileg,kpu riau, kpu riay digugat

Tujuh parpol ini gugat KPU Riau. Apa penyebabnya?

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (kanan) dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (12-7-2019). Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua Sidang Panel II meminta para pemohon untuk membacakan permohonan mereka dengan efektif. (Foto: Maria Rosari)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau karena merasa dirugikan dengan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU.

Adapun tujuh partai politik tersebut adalah PKB, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, dan PBB.

Partai Bulan Bintang sebagai partai pertama yang melakukan presentasi permohonan mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif, khususnya Dapil Kuantan Senggigi 3, KPU telah bertindak di luar aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Partai Hanura menjelaskan telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang itu sebanyak 587 suara di Daerah Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu.

Partai Gerindra menyatakan adanya selisih perolehan suara sebanyak 38.762 antara versi pemohon dan termohon untuk keanggotaan DPR Dapil Riau 2. Partai Gerindra juga menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para PPK di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singgigi, dan Palalawan.

Baca juga: Partisipasi Pemilu 2019 di Riau capai 78 persen

Berikutnya, PDIP menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotan DPRD pada Dapil Siak 4, Indragiri Hilir 3, Bengkalis 4, dan Bengkalis 5. PDIP dalam petitumnya meminta adanya pemungutan suara ulang di 65 TPS Provinsi Riau.

Terakhir, Partai NasDem yang menggugat hasil rekapitulasi untuk pengisian keanggotaan DPRD pada Dapil Bengkalis 3, Bengkalis 5, dan Siak 3.

Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: KPU Riau jelaskan status perolehan suara Syahril caleg PKS yang meninggal