Tembilahan (ANTARA) - Seorang pria inisial IL (51) diamankan Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning karena diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sungai Siumbut Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (14/5).
IL (51) diamankan pada Kamis (18/5) berikut barang bukti dua batang kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan pembakaran lahan diketahui dari satelitaplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat, ada seseorang yang membakar lahan," tutur AKP Amru.
Hasil dari penyelidikan di lokasi, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 0,5 ha.
"Luas lahan yg terbakar sekitar 0,5 ha. Untuk jumlah pasti akan kita ketahui saat saksi ahli kita turunkan,” tuturnya.
IL dikenakan pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana. Saat ini pelaku diamankan dan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," papar AKP Amru.
Berita Lainnya
Pembakar lahan di Keritang Inhil diamankan polisi
06 August 2024 18:54 WIB
Polisi tangkap terduga pembakar lahan di Inhil
08 March 2021 11:43 WIB
Lima hektare lahan terbakar, petugas berjibaku padamkan api
28 February 2021 15:15 WIB
Polres Inhil berjibaku padamkan api karhutla bersama relawan
02 March 2020 12:28 WIB
Massa bubarkan diri setelah dengar pernyataan Kuasa Hukum Kamarek
27 February 2020 21:32 WIB
Tuntut pembebasan terdakwa Karhutla, massa demo PN Tembilahan
27 February 2020 18:40 WIB
Karhutla Riau - Permintaan masker meningkat, banyak toko kehabisan stok
12 September 2019 17:14 WIB
Perjuangan menjaga ekowisata mangrove Sungai Rawa di Siak
22 August 2019 9:27 WIB