Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi

id Karlahut, Kecamatan kemuning, Polres inhil, AKBP Norhayat

Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi

Tersangka terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Seorang pria inisial IL (51) diamankan Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning karena diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sungai Siumbut Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (14/5).

IL (51) diamankan pada Kamis (18/5) berikut barang bukti dua batang kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan pembakaran lahan diketahui dari satelitaplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat, ada seseorang yang membakar lahan," tutur AKP Amru.

Hasil dari penyelidikan di lokasi, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 0,5 ha.

"Luas lahan yg terbakar sekitar 0,5 ha. Untuk jumlah pasti akan kita ketahui saat saksi ahli kita turunkan,” tuturnya.

IL dikenakan pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana. Saat ini pelaku diamankan dan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," papar AKP Amru.