Tuntut pembebasan terdakwa Karhutla, massa demo PN Tembilahan

id PN Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan,Gerakan Peduli Kamarak, gempar,Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat,Karlahut, kamarek

Tuntut pembebasan terdakwa Karhutla, massa demo PN Tembilahan

Salah seorang mahasiswa saat menyampaikan orasinya di depan Kantor PN Tembilahan, Kamis (27/2). (ANTARA/Adriah)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kamarak (Gempar) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Kamis (27/2).

Kedatangan masyarakat mengatasnamakan Gempar ini menuntut Majelis Hakim PN Tembilahan agar memberi keadilan terhadap Kamarek yang divonis kurungan enam tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 2019 lalu.
Massa aksi unjuk rasa. (ANTARA/Adriah)


"Kami minta ibu keluar ke sini (di luar pagar) untuk memberikan keterangan langsung kepada kami,” teriak Korlap satu, Anawawik dalam orasinya.

Massa yang bergerak dari Jalan Swarnabumi Tembilahan ini tampak bergerak bersama dan tiba di halaman Kantor PN Tembilahan sekira pukul 14.00 WIB.

Sesampainya di halaman Kantor PN Tembilahan, massa meminta penjelasan Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat, atas hukuman yang diterima Kamarek.

Dalam orasinya, Anawawik menyampaikan tiga tuntutan kepada penegak hukum terkait kasus yang kini dihadapi Kamarek yakni membebaskan Kamarek dari tuntutan hukum, menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat, serta menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar.

Setelah dicermati, putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai azaz pemidanaan.

Dalam fakta persidangan, pembakaran lahan awalnya dilakukan oleh H Pewa (DPO) yang merupakan pemilik lahan, sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukkan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.

Saat proses persidangan, Kamarek yang diketahui buta aksara ini tidak didampingi penasehat hukum. Padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa.

Kamarek merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain, di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.