Logo Header Antaranews Riau

Bapemperda DPRD Kampar minta Perda Retribusi PBG disahkan

Senin, 31 Januari 2022 17:24 WIB
Image Print
Ketua Bapemperda Juswari Umar Said (kiri) saat berdiskusi. (ANTARA/Netty M)
Ini perintah undang-undang, maka kita bahas masalah ini dan dipersiapkan segera agar daerah tidak rugi,

Bangkinang Kota (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Kampar meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk disahkan.

"Kami berharap eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rancangan Perda Retribusi PBG pada bulan Februari semuanya sudah tuntas dan lahir Perdanya," kata Ketua Bapemperda Juswari Umar Said usai rapat bersama sejumlah OPD di ruang Banmus, Senin.

Dia menjelaskan bahwa setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 itu telah mencabut Undang Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dari undang-undang Cipta Kerja itu telah lahir Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, ada kekosongan dalam hal penarikan retribusi bagi daerah sehingga jika tidak segera dibuat Perdanya, daerah akan rugi, tidak ada pendapatan bagi daerah dari sektor retribusi.

"Kita minta agar OPD terkait segera mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat disahkan Perdanya pada Februari ini, agar daerah tidak rugi," ujarnya.

Sebelumnya eksekutif telah mengajukan Ranperda ini ke DPRD Kampar maka keluarlah keputusan DPRD No. 10/Kpts/DPRD/2021 pada 27 November 2021, maka dengan demikian peraturan itu tidak berlaku lagi setelah keluarnya UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama pasal 94.

Dalam pasal 94 itu kata dia, sudah jelas dibunyikan bahwa setiap retribusi itu harus dibuat satu Perda. "Ini perintah undang-undang, maka kita bahas masalah ini dan dipersiapkan segera agar daerah tidak rugi," terangnya.

Dia jelaskan bahwa apa yang disampaikan Sekretaris DPMPTSP Dedy Rochyani, dengan keluarnya PP No. 16 tahun 2021 itu maka eksekutif dalam hal ini PUPR mengajukan Ranperda untuk segera dibuatkan Perda tentang retribusi PBG baru bisa melakukan pungutan.

"Kita belum bisa membuat Perda karena harus ada persetujuan pelaksanaan maksimal dua tahun. Sebagaimana tertuang dalam pasal 187 UU No. 1 tahun 2022, boleh pungut PAD maksimal dua tahun dengan masih berpedoman pada UU No. 28 tahun 2009," terangnya.

Selain bahas tentang retribusi, soal pengelolaan keuangan daerah lanjutnya, tidak ada perubahan peraturan dan tidak ada masalah,.maka tetap dilanjutkan seperti sebelumnya.

Senada dengan itu, anggota Bapemperda Agus Chandra juga meminta eksekutif memiliki komitmen bersama untuk membangun daerah Kampar agar Bapemperda dapat segera melahirkan Perdanya.

"Pengesahan APBD sebesar Rp2 triliun saja bisa segera kita sahkan, tidak mungkin Perda ini memakan waktu yang lama, maka perlu komitmen bersama," ujarnya anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam pertemuan itu hadir juga anggota Bapemperda Iib Nur Saleh, Zumrotun dan Sekretaris DPRD Ramlah.

Dari pihak OPD hadir diantaranya Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bapenda Kholidah, Kepala Dinas PUPR Afdal, Kabag Hukum Nurman.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026