Ratusan pegawai non-ASN di Semarang diberhentikan akibat nekat mudik saat lebaran

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, mudik

Ratusan pegawai non-ASN di Semarang diberhentikan akibat nekat mudik saat lebaran

Wali Kota Semarang Hendar Prihadi (ANTARA)

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, mengatakan, pemberhentian tersebut sudaj sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Baca juga: Psikolog nilai Kelelahan akibat pandemi jadi alasan masyarakat nekat mudik

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga: Larangan mudik berakhir, KAI berangkatkan 10 ribu penumpang jarak jauh

Baca juga: Ada 2.197 penumpang di Bandara Pekanbaru di masa pelarangan mudik


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya