Jambret di Pekanbaru babak belur dihajar emak-emak

id Jambret, Polresta Pekanbaru, Riau, emak-emak,jambret sial,jambret pekanbaru

Jambret di Pekanbaru babak belur dihajar emak-emak

Ilustrasi. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Randy, pemuda bertato di Kota Pekanbaru tak berkutik saat dihajar seorang emak-emak setelah aksi jambretnya di Ibukota Provinsi Riau tersebut gagal.

Terjangan kaki emak-emak yang geram berulang kali mendarat di kepala pria berusia 29 tahun itu. Sementara Randy tak berkutik ketika puluhan warga mengepung dirinya. Warga lainnya sempat merekam aksi "kungfu" emak-emak berbadan gempal yang memukuli sambil ngomel itu.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda di Pekanbaru, Sabtu (4/1) mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat petang kemarin (3/1) di Jalan Nuri, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Tersangka atas nama Randy telah kita amankan," katanya.

Baca juga: Jambret pendeta, dua pria di Pekanbaru dihajar massa

Budhia menjelaskan Randymelakukan aksi jambret bersamarekannya bernama Raka. Dalam aksinya, mereka menjambret seorang wanita muda yang mengendarai sepeda motor dan berhasil merampas ponsel pintar merk Xiaomi.

Malang tak berbau, aksi jambretnya ternyata kandas setelah sepeda motor yang dikendarai Randy terjatuh. Sementara korban yang berusaha mengejar tersangka terus berteriak jambret ke arah pelaku.

Pada saat kejadian, begitu banyak warga yang melintas. Alhasil, Randy langsung diburu warga dan dihakimi secara massal dan tanpa ampun. Sementara Raka berhasil melarikan diri menyusup ke keramaian warga.

Beruntung, nyawa Randy selamat meski sekujur tubuhnya babak belur. Beberapa anggota polisi yang mendapat laporan dari warga langsung memborgol Randy untuk dibawa ke kantor polisi. Sementara Raka ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.

Budhia mengatakan jika tersangka Randy merupakan residivis kasus narkoba. Dia pun baru beberapa hari menghirup udara bebas, namun kembali melakukan kejahatan yang sama.

"Pelaku Randy baru saja keluar dari Rutan sialang Bungkuk dalam kasus Narkotika jenis ganja dengan vonis selama empat tahun delapan bulan pada tahun 2015 lalu," katanya.

Baca juga: Sungguh naas.. Usai jambret HP, siswa SMK tewas nabrak pohon

Baca juga: Jambret beraksi lagi di Pekanbaru, wanita pengojek online jadi korban

Baca juga: Jambret beraksi di Pekanbaru, Ibu paruh baya kehilangan gelang emas