Bengkalis (ANTARA) - Simon Parlaungan, Caleg Partai Berkaya dari daerah pemilihan (Dapil)MandauKabupaten Bengkalis, Riau, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Riau atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukanya terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Selasa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, SH.
Dalam dakwaan JPU terdakwa diduga melakukan pelanggaran UU ITE, melakukan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, institusi pemerintahan dan melakukan penistaan agama di Media Sosial Facebook.
Baca juga: Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan
Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu tanggapan kepada terdakwa atas, dakwaan yang dibacakan JPU. Dan terdakwa mengatakan dihadapan majelis hakim, tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/04/19) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan yang juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.
Baca juga: PWI Bengkalis Laporkan Oknum Caleg Berkarya ke Polisi
Diantaranya postingannya menyebutkan “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”
Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.
Baca juga: PWI Bengkalis Harapkan Kasus Simon Parlaungan Jadi Pembelajaran