PWI Bengkalis Harapkan Kasus Simon Parlaungan Jadi Pembelajaran

id pwi bengkalis

PWI Bengkalis Harapkan Kasus Simon Parlaungan Jadi Pembelajaran

arsip foto. Pengurus PWI Bengkalis saat melaporkan caleg dari partai Berkarya ke Mapolres Bengkalis (Antaranews)

Yang pasti prosesnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak polres Bengkalis dan ada efek jera terhadap pelaku ~ Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo

Bengkalis (Antaranews Riau) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Alfisnardo, mengatakan bahwa kasus Simon Parlaungan yang akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian hendaknya menjadi pembelajaran bagi pelaku dan semua pihak untuk bijak dalam menggunakan sosial media.

"Diringkusnya Simon Parlaungan hendaknya menjadi pembelajaran agar bijak dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan sosial media dalam menyebarkan informasi yang berdampak ke ranah hukum yang tidak menggunakan etika," ujar Alfisnardo dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa.

Alfis juga mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam menindak lanjuti laporan terkait ciutan Simon Parlaungan yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penistaan agama dan ujaran kebencian melalui tulisannya di akun Facebook.

"Kita apresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam menindak lanjuti laporan yang kita masukan beberapa waktu yang lalu, informasi yang saya dapatkan langsung dari Kasat Reskrim pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah di mapolres," ungkap Alfis yang juga wartawan riau.antaranews,com ini.

Baca juga: PWI Bengkalis Laporkan Oknum Caleg Berkarya ke Polisi.

Dikatakan Alfis, untuk proses selanjutnya dalam menidak lanjuti laporan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bengkalis dan hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk membuat efek jera kepada pelaku.

"Yang pasti prosesnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak polres Bengkalis dan ada efek jera terhadap pelaku," kata Alfis.

Alfis juga menghimbau, agar pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi, apabila ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut.

"Jangan sampai terjebak dengan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kroscek dulu dan jangan asal main sebar dan memberikan komentar yang belum tentu kebenarannya," pinta Alfis.

Baca juga: Wartawan Antara Nahkodai PWI Bengkalis

DIberitakan sebelumnya buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Simon Parlaungan (41) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akhirnya dibekuk Tim ops Polres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, Jumat (18/01) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasil dibekuk di loket Bus PMH Duri tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya.

"Memang benar, Simon Parlaungan sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat bersangkutan di akun face book beberapa waktu yang lalu," ujar Kapores Bengkalis saat dihubungi, Selasa.

Kapolres mengungkapkan, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, satu unit Hanpone, KTP dan bundel print out postingan.

"Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu (19/01) statusnya di naikkan menjadi tersangka, dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap penguasa dan/atau badan umum dan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP," ujar Kapolres.

Baca juga: Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan