Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan

id Kapolres Bengkalis,bengkalis,PWI Bengkalis

Dilaporkan PWI Bengkalis, Polisi Bekuk Simon Parlaungan

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto

Bengkalis (Antaranews Riau) - Buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Simon Parlaungan warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau akhirnya dibekuk Tim ops Polres setempat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto di Bengkalis, Selasa, membenarkan penangkapan Simon Parlaungan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, Jumat (18/01) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasil dibekuk di loket Bus PMH Duri tengah duduk dengan sejumlah rekan dan orang tuanya.

"Memang benar, Simon Parlaungan sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis terkait laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat bersangkutan di akun face book beberapa waktu yang lalu," ujar Kapores Bengkalis saat dihubungi wartawan.

Baca juga: PWI Bengkalis Laporkan Oknum Caleg Berkarya ke Polisi

Kapolres mengungkapkan, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, satu unit Hanpone, KTP dan bundel print out postingan.

"Setelah dilakukan penyidikan hingga malam, akhirnya, Sabtu (19/01) statusnya di naikkan menjadi tersangka, dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian terhadap penguasa dan/atau badan umum dan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf (a) KUHP," ujar Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook Simon Parlaungan ysng juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau tak berhenti memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agaman Islam.

Baca juga: Wartawan Antara Nahkodai PWI Bengkalis

Diantaranya postingannya menyebutkan “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.

Baca juga: PWI Bengkalis Harus Mampu Kreatif Dalam Era Digital