Pekanbaru (Antaranews Riau) - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau menyita 14 ekor Cangak Merah, burung yang dilindungi, ketika dijual warga di pinggir jalan.
“14 ekor burung Cangak Merah diamankan oleh Polisi Kehutanan BBKSDA Riau di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain pada tanggal 12 Februari 2019,” kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati
Ia menjelaskan, kronologis kejadian ketika Polisi Kehutanan bernama Putrapper dan M. Hendri hendak melakukan patroli menuju SM Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa pagi (12/2) Dalam perjalanan mereka menemukan burung dilindungi tersebut sedang dijual di pinggir jalan oleh seorang pemuda bernama Dani, warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Baca juga: BBKSDA Riau Sita Ungkau Karena Gigit Seorang Anak
Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa bernama latin Ardea purpurea ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian,” katanya.
14 satwa yang ditemukan di Kabupaten Kampar tersebut, kini berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk observasi sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya.
Sebelumnya, BBKSDA Riau juga telah diamankan 18 ekor burung Cangak Merah pada Senin 11 Februari 2019 di Jalan Lintas Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh petugas Bidang KSDA Wilayah I.
Burung tersebut kini diamankan di Kantor Bidang KSDA Wil. I di Rengat, Kabupaten Inhu.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Tomi & Rege di PLG Minas, Riau
Baca juga: Tujuh Perusahaan Pemegang Konsesi Riau Sepakat Tingkatkan Konservasi Gajah