Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mengirim surat resmi pelarangan berpolitik praktis ke semua kepala daerah di kabupaten/kota, yang wilayahnya ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Isi surat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut berpolitik praktis," kata anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Rabu.

Neil Antariksa mengatakan Bawaslu sejak dini  mengingatkan Aparatur Sipil Negara  agar menjaga netralitasnya pada Pilkada serentak di Riau.

Kata Neil lagi, Bawaslu dan jajarannya mengimbau, pejabat  daerah selaku pembina kepegawaian dalam hal ini adalah  bupati, wali kota, dan gubernur  masing-masing agar aktif mencegah ASN di lingkungannya terlibat politik praktis.

"Surat  edaran pelarangan itu datang dari Kemenpan RB dan kami teruskan ke kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada  sanksi bagi ASN yang melanggar edaran tersebut.  Jika Bawaslu nantinya pada tahapan Pilkada mendapati ada  temuan ASN melanggar azas netralitas, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nantinya KASN akan melaporkan itu kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindak," pungkas  Neil Antariksa.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 ini, ada sembilan kabupaten/kota  dari 12 daerah di Provinsi Riau,  akan menggelar Pilkada serentak diantaranya Rokan Hilir (Rohil) , Rokan Huku (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu) , Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Meranti, Bengkalis, Pelalawan, dan Siak.

Data KPU Riau mencatat  Pilkada serentak 2020  membutuhkan anggaran Rp294 miliar. Ada 2,6 juta warga yang menjadi pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 7.800 unit. 


Baca juga: Bawaslu Riau rekrut 1.500 pengawas kelurahan jelang Pilkada 2020
Baca juga: Anggota Bawaslu Indragiri Hulu akan disidang dugaan pelanggaran Pemilu

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025