Pekanbaru (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kawasan hutan yang merupakan tanah negara, Selasa (10/6).
Penertiban dilakukan terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan yang dilakukan secara melawan hukum dalam kawasan konservasi seluas lebih kurang 81.793 hektare tersebut.
“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Disebutkannya, Satgas PKH juga mendalami dugaan keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam pelanggaran hukum di kawasan tersebut, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat penegak hukum telah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penindakan.
Hingga Juni 2025, total kawasan hutan yang telah berhasil dikembalikan ke negara melalui penertiban Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target nasional 3 juta hektare.
Capaian tersebut tersebar di Kalimantan Tengah (400.816,53 ha), Riau (331.838,67 ha), Kalimantan Barat (153.359,44 ha), Sumatera Utara (22.559,47 ha), Kalimantan Timur (26.185,84 ha), Kalimantan Selatan (30.516,21 ha), Sumatera Selatan (25.601,12 ha), Sumatera Barat (3.897,44 ha), dan Jambi (14.836,59 ha).
Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara.
Dari total tersebut, seluas 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan.
Adapun rincian penyerahan lahan tersebut terdiri dari tahap pertama: Duta Palma Group (23 perusahaan) seluas 221.868 hektare, tahap kedua: 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare, tahap ketiga: PT Torganda melalui putusan eksekusi seluas 48.761 hektare, serta hasil verifikasi/penguasaan atas 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektare.
Satgas PKH akan melanjutkan penertiban pada pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk pemenuhan kewajiban 20 persen plasma kebun sawit dari pelepasan kawasan hutan dan hutan konservasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Harli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung penertiban di TNTN.
“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” tambahnya.