Pekanbaru (ANTARA) - Seorang buronan perkara narkotika berinisial DRS (46) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (13/8).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan DRS yang merupakan pengedar narkotika diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
DijelaskanManang, awalnya Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna pada Senin (12/2) lalu.
Namun, saat itu target berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama tiga temannya.
"Saat digeledah, di dalam rumah target ditemukan 640 butir pil ekstasi berwarna coklat di sebuah plastik coklat," terangnya.
Usai 6 bulan berlalu, seorang masyarakat melaporkan melalui akun Instagram Kombes Manang, bahwa DRS kembali di rumah.
Tak menunggu waktu lama, tim Ditresnarkoba Polda Riau pun segera menuju lokasi dan berhasil membekuk DRS di rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang diselidiki aparat kepolisian.
"Tersangka mengaku menjemput 1.700 butir pil ekstasi di seputaran Jalan Durian, Kota Pekanbaru dari seorang pria yg tidak dikenalnya, atas arahan A," lanjut Kombes Manang.
Usai menjemput barang tersebut, sebanyak 700 butir dengan hasil penjualan Rp70 juta yang masuk ke dalam rekening istrinya.
Kemudian DRS diperintahkan mentransfer Rp63 juta ke seseorang yang dipanggil Alung. Sedangkan ia mendapatkan keuntungan Rp7 juta dari penjualan tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan A dan Alung," pungkasnya.