Kampar (ANTARA) - Aparat Polsek Tapung berhasil meringkus pasangan suami istri berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu karena diduga keduanya telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis (24/7) sekitarpukul 08.00 WIB.
Kapolsek Tapung Hulu IptuWel Etria saat dikonfirmasi, Kamis, mengatakan bahwa keduanya dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
"Kita langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza turun ke rumah pelaku," ujarnya.
Sesampainya di sana, ditemukan keduanya dan segera dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu di atas tempat tidurnya.
"Barang bukti itu berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bukti lainnya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. Keduanya kita jerat pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Suami istri di Mandau jualan narkoba
Baca juga: Terlibat narkoba, pasutri di Bengkalis diciduk polisi