Pekanbaru (ANTARA) - Tersangka pembunuhan di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan tersangka RH (19) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka RH berhasil kami ringkus di Kota Makassar. Selama ini dia tinggal berpindah-pindah," terang Bery kepada awak media melalui pesan.
Hingga saat ini penyidikan masih berlanjut. Sementara diduga api cemburu yang menjadi pemicu peristiwa tragis ini.
Selain itu aparat kepolisian masih mencari senjata tajam yang merupakan barang bukti dalam perkara ini. Pelaku mengaku senjata tersebut telah dibuangnya di Padang, Sumatera Barat
"Tersangka RH kini berada di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tambah Bery.
Awalnya korban Ahmad Saputra diserang dengan benda tajam oleh pelaku sehingga mengakibatkan nyawanya tidak tertolong, Senin (14/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan laporan dari Tamrin Nasution (62), petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. RH kemudian diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan dukungan dari Polda Sulsel.