BBPOM di Pekanbaru tangani temuan Rp1,097 miliar

id BBPOM di Pekanbaru,Pekanbaru

BBPOM di Pekanbaru tangani temuan Rp1,097 miliar

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan. Antara/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan telah menangani empat perkara di bidang obat dan makanan, periode Januari-Mei 2023, total temuan sebanyak 34,835 pcs dengan nilai ekonomi Rp1.097.687.000.

"Untuk progres penanganan perkara adalah dalam tahap SPDP 2 perkara, Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara yakni pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah," kata Yosef Dwi Irwan dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, penanganan temuan tersebut dilakukan melalui kegiatan operasi penindakan yang menjadi salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.

Penindakan perkara tersebut, kata Yosef sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.

"Operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru secara terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau," katanya.

Ia mengatakan untuk mencegah korban dan kerugian masyarakat dari aksi perdagangan obat dan makanan ilegal itu maka masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hulu jika menemukan produk Obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

"Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl. Diponegoro No. 10, melalui Telp/WA/SMS telpon pada nomor 082172653337," katanya.

Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/, e-mail : balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram : bpompekanbaru, Facebook : bpompekanbaru, Twitter : @BPOMPekanbaru, dan Youtube : bbpom di pekanbaru. ***1***T.F011