Dekan FISIP tersangka pelecehan ditahan, ini langkah Unri selanjutnya

id Dekan fisip Unri,Syafri Harto

Dekan FISIP tersangka pelecehan ditahan, ini langkah Unri selanjutnya

SH usai diperiksa di Mapolda Riau belum lama ini. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Syafri Harto yang tersandung dugaan kasus pelecehan seksual resmi ditahan, Senin, setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebelumnya Syafri Harto yang menjabat Dekan FISIP Universitas Riau resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Selasa (21/12). Hal ini berdasarkan Keputusan Rektor dengan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi.

Di salah satu poin surat tersebut menegaskan pemberhentian sementara yang paling lama 30 hari kerja. Pemberhentian sementara tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan oleh satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unri.

Pasca ditahannya Syafri Harto, Kasubag Humas Unri Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 Januari 2022.

"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan danPenanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," terang Rioni saat dihubungi.

Rioni melanjutkan beberapa hari lalu tim satgas PPKS Unri telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi Syafri Harto.

"Kami berharap agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," harapnya.

Terkait ranah hukum, Unri sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang terkait.