Kanwil DJP Riau siap sosialisasi UU HPP

id Djp, djp riau, kanwil djp riau, uu hpp

Kanwil DJP Riau siap sosialisasi UU HPP

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Riau menyatakan siap sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke berbagai lapisan masyarakat, pengusaha, asosiasi, institusi dan lembaga di Wilayah Provinsi Riau.

Kepala Kanwil DJPRiau FaridBachtiar di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sosialisasi tersebut rencananya dilakukan serentak dan di seluruh jajaran DJP se-Indonesia, termasuk Riau.

Dia mengatakan bagian yang menarik perhatian masyarakat dari undang-undang ini adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan digelar pada tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Untuk PPS, pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksanaan dan teknologi informasi yang akan memperlancar prosedur pelaksanaannya.

Pada PPS ini, prosedur lapor harta akan dilakukan melalui saluran elektronik, termasuk Surat Keterangan (S-Ket). Ditjen Pajak juga akan menggandeng berbagai pihak dalam melaksanakan sosialisasi PPS di antaranya para Asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Farid mengatakan, sejumlah pihak mengaku tertarik dan mendukung program ini, namun masih menunggu aturan teknis dari pemerintah sebab masih perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program PPS ini merupakan hak Wajib Pajak untuk ikut serta.

Disebutkannya, jajaran Kanwil DJP Riau akan membantu masyarakat memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan hak ini dari berbagai lini seperti medsos, radio, sosialisasi, tax center maupun melalui lini yang lain.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk berkonsultasi tentang PPS.

Namun, menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelaksanaan hak ini juga menuntut Wajib Pajak (WP) untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020 dan sebelumnya yang mungkin belum terlaksana. "Ini sekaligus mengingatkan kepada WP Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2020 dan sebelumnya," katanya.

Ke depannya, kata Farid, dalam waktu dekat jajaran KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau akan mengirimkan surat imbauan kepada WP Badan berbentuk PT dengan peredaran usaha di atas Rp50 miliar agar pembukuannya diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai pelaksanaan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Semakin banyak perusahaan diaudit oleh akuntan publik, maka semakin baik karena dapat meningkatkan level Good Corporate Governance (GCG) usaha di Indonesia di mata investor asing.

Di sisi lain, lanjutnya, hal ini juga semakin meningkatkan transparansi keuangan korporasi dan menekan fraud di dalam internal perusahaan yang tentu saja juga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Riau tahun 2021 sampai saat ini sudah mencapai 85 persen dari target sebesar Rp16,4 triliun dengan pertumbuhan netto sebesar 12 persen.

Baca juga: Program Pengungkapan Sukarela kesempatan WP penuhi kewajiban

Capaian ini mendudukkan posisi Kanwil DJP Riau pada posisi 6 secara nasional. "Ini tercapai berkat kepatuhan masyarakat di Riau dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya.

Menurutnya, kenaikan harga komoditas sawit dan produk turunannya juga memberi dampak positif yang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Riau dan penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran sosialisasi UU HPP di Jakarta, mengatakan, UU tersebut adalah suatu bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi yang luar biasa akibat pandemiCOVID-19.

Dia menjelaskan reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat menjadi instrumenmultidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.

Baca juga: UU HPP berpotensi tambah penerimaan Rp140 triliun pada 2022

Baca juga: Pemerintah resmi naikkan batas penghasilan kena pajak menjadi Rp60 juta