Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program.
Program ini masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memang disusun pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
“Ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela WP berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat.
Pemberian kesempatan kepada WP itu dilakukan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (OP) Tahun Pajak 2020.
Kemudian juga pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak.
WP dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.
Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta maka WP akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan DJP.
Kemudian setelah WP mendapat surat keterangan maka DJP tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
Neil menambahkan, Program Pengungkapan Sukarela turut memberikan kebebasan kepada WP untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.
Berita Lainnya
Petani Jember ingin pemerintah revisi harga pembelian pemerintah jelang panen raya
20 February 2023 15:16 WIB
DJP apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh Mahkamah Konstitusi
18 July 2022 23:33 WIB
Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil
03 April 2022 16:01 WIB
Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa
12 March 2022 21:03 WIB
KP2KP Tembilahan sosialisasi UU HPP ke pelaku UMKM dan koperasi
29 December 2021 12:33 WIB
KPP Bengkalis : Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela di UU HPP
27 December 2021 17:51 WIB
DJP: Program pengungkapan sukarela miliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak
27 December 2021 17:43 WIB
Giliran kontraktor di Selatpanjang mendapat pemahaman UU HPP
22 December 2021 15:18 WIB