Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gubernur BI perkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5 persen di triwulan III-2021
Kendati demikian, ia menyebutkan untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.
Baca juga: BI apresiasi Pekanbaru kota terbaik di Sumatera kendalikan inflasi
Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.
Nur menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Indonesia dan China secara resmi mulai implementasi kerja sama mata uang lokal
"Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," ungkapnya.
Sedangkan, ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
Baca juga: Perry Warjiyo paparkan 4 strategi ISEI untuk bantu pemulihan ekonomi RI
Berita Lainnya
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB