Riau putihkan Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor

id Bapenda Riau,Pajak riau

Riau putihkan Rp5,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor

Baru berjalan setengah bulan, sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. Masyarakat antusias membayar pajak kendaraan bermotornya. (ANTARA/HO-Humas Bapenda Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menghapuskan denda pajak kendaraaan roda dua dan empat sebesar Rp5,7 miliar lebih, guna meringankan beban pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak akibat terpapar pandemi COVID-19.

"Karenanya masyarakat Riau agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dan hanya akan berlangsung hingga 9 November 2021," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (27/8).

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada 10 Agustus 2021 dan disambut antusias oleh warga Riau.

Para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pembayaran pajaknya tekah berbondong-bondong ke Samsat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Baca juga: Pajak Bertutur 2021, membela negara dengan bayar pajak

"Terbukti, baru berjalan setengah bulan, sudah lebih dari 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya, dengan nilai total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar," katanya.

Angka ini dipastikan akan terus bergerak naik, katanya, sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November 2021.

Hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.

"Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp4,6 miliar lebih, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp1,1 miliar lebih. Alhamdulillah sampai saat ini Rp17,3 miliar lebih total pendapatan yang didapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya dihapuskan itu," kata Herman.

Baca juga: Banyak potensi pajak mobil yang hilang, DPRD Riau akan panggil pebisnis otomotif