Bawaslu Dumai : Kasus dugaan pidana cawako Eko mash diproses jaksa

id Pilkada Dumai, Bawaslu Dumai

Bawaslu Dumai : Kasus dugaan pidana cawako Eko mash diproses jaksa

Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Dumai membaca deklarasi kampanye damai dan janji kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulfan menyebut bahwa proses hukum dugaan tindak pidana Pilkada melibatkan Calon Walikota nomor urut 2 Eko Suharjo masih berjalan dan sedang diproses di Kejaksaan Negeri setempat.

"Masih tahap penyidikan di kejaksaan, dan tidak dihentikan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin.

Terkait beredarnya surat putusan Bawaslu Dumai Nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/04.02/X/2020 Tertanggal 23 Oktober 2020 tentang pemberitahuan status laporan dengan terlapor Eko Suharjo, Zulpan menegaskan bahwa itu laporan lain dan sudah dihentikan.

Terhadap Cawako Eko, Bawaslu Dumai menerima dua laporan, dan diproses di Gakkumdu, hanya satu yang dihentikan, sedangkan satu lagi ditindaklanjuti dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Kejaksaan.

"Selama kampanye ini kita ada menerima lima laporan dugaan pelanggaran pilkada beberapa calon," sebut Zulpan.

Sementara, Koordinator Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai Agung Irawan juga menyatakan laporan yang dihentikan terkait laporan lain, bukan menyangkut penetapan tersangka paslon nomor 2.

"Untuk jadwal sidang belum karena masih tahap satu," sebut Agung.

Sebelumnya penetapan Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada ditegaskan oleh Agung.

"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada,” kata Agung pada Selasa (20/10) lalu.

Dijelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus Eko diterima pada Senin (19/10) kemarin, dan merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu yang diteruskan ke polisi.

“Laporan pertama dari pihak Bawaslu Dumai terkait melibatkan ASN dalam kampanye. Dari laporan Bawaslu tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata pejabat Kasi Pidum Kejari Dumai ini.

Dalam tindak pidana ini, proses untuk segera dibawa ke meja hijau tenggat waktunya hanya 14 hari kerja.

Info tambahan, sempat beredar di media sosial lembaran putusan Bawaslu Dumai tentang penghentian laporan kasus kasus Eko Suharjo.

KPU Kota Dumai menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Dumai Tahun 2020, yaitu Hendri Sandra-Rizal Akbar Nomor Urut 1, Eko Suharjo-Sarifah (2), Paisal-Amris (3) dan Edi Sepen-Zainal Abidin (4).

Baca juga: KPU umumkan pemilih tetap Pilkada Dumai sebanyak 204.086 jiwa

Baca juga: Satu calon walikota dan dua pejabat ASN jadi tersangka Pilkada di Riau