Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menetapkan empat kandidat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
"Hasil rapat pleno tertutup yang kami lakukan, empat pasangan calon sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis," ujar Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly ketika dihubungi Antara, Rabu (23/9).
Empat calon tersebut di antaranya, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), Abi Bahrun-Herman (AMAN), Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI) dan Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA).
"Alhamdulillah, ke empat calon tersebut sudah melengkapi persyaratan administrasi setelah dilakukan penelitian dokumen sebagai kontestan di Pilkada Bengkalis, " ungkap Fadhillah.
Terkait surat pengunduran diri dari jabatan diantaranya Kasmari, Herman yang berasal dari Aparatur Negara Sipil (ASN), Indra Gunawan Eet dari DPRD Provinsi dan Abu Bahrun, Kaderismanto dan Samsu Dalimunte dari DPRD Bengkalis paling lambat diterima KPU lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.
"Sesuai juknis 394 terkait pencalonan tanggal 28 September 2020 calon yang sudah ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait," ungkapnya.
Untuk SK pemberhentian paling lambat diterima KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020.
"Untuk SK pemberhentian paling lambat kita terima 9 November 2020, apa bila syarat yang sudah ditentukan tidak dipenuhi maka calon akan didiskualifikasi," ujar Ketua KPU.
Ditambahkannya, untuk kelengkapan administrasi calon yang telah lulus verifikasi akan di tampilkan di halaman website KPU Bengkalis
Baca juga: Ditetapkan sebagai calon, Bawaslu Bengkalis ingatkan paslon tak lakukan kegiatan
Baca juga: Besok penetapan nomor urut, KPU Bengkalis : Maksimal dihadiri 22 orang