Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram, Muhammad Ridho atau akrab disapa Ridho Rhoma, menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat(hari ini) melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.
Edy menjelaskan bahwa Ridho harus menjalani sisa kurungan itu usai Mahkamah Agung RI memperberat hukuman terhadap terdakwa dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan.
Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis putusan 10 bulan. Kami mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, lalu turun putusan selama satu tahun enam bulan," ujarnya.
Adapun terdakwa Ridho Rhoma menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hukuman tambahan tersebut.
"Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ucap pelantun lagu 'Menunggu' ini sesaat sebelum digelandang ke Rutan Salemba.
Baca juga: Ridho Rhoma dipenjara lagi. Rhoma: Aneh saja.
Baca juga: Ridho Rhoma mengaku siap jalani masa tahanan
Berita Lainnya
Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap Ridho Rhoma terkait narkoba
07 February 2021 23:13 WIB
Ridho Rhoma bebas usai jalani hukuman pidana selama delapan bulan
08 January 2020 10:39 WIB
Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara
12 July 2019 10:36 WIB
Ridho Rhoma akan ajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA
15 April 2019 16:06 WIB
Ridho Rhoma mengaku siap jalani masa tahanan
29 March 2019 21:42 WIB
Ridho Rhoma dipenjara lagi. Rhoma: Aneh saja.
26 March 2019 7:02 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB