Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 405 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atauBPIH, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk besa menyelenggarakan rukun Islam ke lima itu.
"Pelaksanaan pelunasan BPIH regular telah dimulai sejak 19 maret 2019, dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 April 2019. Tempat pembayarannya bisa dilakukan di Bank tempat JCH melakukan penyetoran awal dulu," kata Kata Humas Kanwil Kemenag Riau, Musdhalifah di Pekanbaru, Senin.
Menurut Musdhalifah seperti disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, setelah JCH melakukan pelunasan, diharapkan segera melaporkan pelunasannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, di ruang Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.
Baca juga: Waktu tunggu keberangkatan haji di Siak 19 tahun
Ia menyebutkan dari 405 JCH yang melakukan pelunasan tersebut, terdiri atas Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) sebanyak 206 orang, Bank Muamalat 27 orang, Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) 24 orang, Bank Syariah Mandiri (BSM) 36 orang, Bank Riau Syariah (BRS) 62 orang, dan Bank Mega Syariah 33 orang.
"JCH di Riau sudah bisa melunasi BPIHnya dalam kurun waktu ditetapkan, namun akan lebih baik segera munkinagar bisa melakukan tahapan selanjutnya dengan mudah," katanya.
Pelunasan BPIH diberlakukan sejak diterbitkannya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 melalui Kepres Nomor 8 tahun 2019. Pelunasan tahap pertama sudah berlangsung sejak 19 Maret 2019 hingga 15 April 2019. Ia menyebutkan, untuk tahap kedua mulai 30 April hingga 10 Mei 2019 dan untuk pembayaran di BPS BPIH termasuk pembayaran non teller meliputi Indonesia bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, dan untuk Indonesia bagian tengah pukul 09.00 sampai dengan 16 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 sampai 17.00 WIT.
"Untuk batas waktu input data pengajuan percepatan jamaah haji yang memenuhi persyaratan pada aplikasi SISKOHAT akan ditutup pada 22 April 2019, sedangkan batas waktu penyampaian data jamaah haji yang berhak melunasi tahap II paling lambat 26 April 2019," katanya.
Oleh karena itu, katanta berharap, dengan telah dimulainya pelunasan BPIH regular ini maka seluruh JCH Kabupaten Kampar, yang namanya masuk dalam porsi yang berangkat tahun 2019 atau telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, untuk segera melakukan pelunasan.
Baca juga: Kapasitas tampung Embarkasi Haji Antara Riau 450 calhaj
Baca juga: Riau Rekrut Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
405 JCH Kampar lunasi BPIH
JCH kampar lunasi BPIH