Pekanbaru (Antaranews Riau) - Seorang terpidana kasus terorisme, Rio Adi Putra, bebas dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru setelah menyelesaikan masa hukumannya, Selasa. Terpidana asal Nusa Tenggara Timur ini begitu bebas langsung dijemput olehBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yulius di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penjemputan dilakukan setelah masa penahanan napi teroris asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.
"Sudah bebas tadi. Sudah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda untuk diantar ke bandara," kata Yulius.
Baca juga: Densus 88 Cokok Penyandang Dana Teroris Waktu ingin ke Suriah
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rio dijemput hari ini untuk kembali menjalani pemeriksaan, sehingga dijemput BNPT. Selain itu, informasi itu juga menyebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang.
Namun, Yulius membantahnya. Dia mengatakan bahwa Selasa hari ini merupakan akhir dari masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara yang ditahan sejak 18 Februari 2015.
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.
Lebih jauh, Yulius menjelaskan jika Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru sejak 2016. Dia sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Tak Disangka, Terduga Teroris Ditangkap di Pekanbaru Kemarin Dikenal Relijius dan Baik Bergaul
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, M Diah yang dikonfirmasi Antara mengaku belum memperoleh informasi terkait pembebasan penahanan Rio Adi Putra tersebut.
"Saya justru baru dapat informasinya dari rekan media," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, Rio dipindahkan bersama seorang napi teroris lainnya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang napi teroris lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara, sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Kebijakan pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing, tempat asal mereka.
Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut disebabkan Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, meski secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas.
Baca juga: Rektor Unri Akui Kecolongan Kampus Disusupi Teroris
Baca juga: Mengendus Jejak Teroris di Kampus Unri
Berita Lainnya
Irak hukum gantung 21 terpidana teroris dalam eksekusi massal terbaru
17 November 2020 15:23 WIB
Inggris akan terapkan vonis penjara lebih berat bagi terpidana teroris
21 January 2020 12:34 WIB
Dapat Kiriman 2 Terpidana Teroris, Ini yang Dilakukan Lapas Pekanbaru
27 May 2016 16:44 WIB
Lapas Pekanbaru Kedatangan 2 Terpidana Mati dan 2 Terpidana Teroris
27 May 2016 15:45 WIB
45 WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru khatamkan Al Quran, semarakkan Nuzul Quran
19 April 2022 12:35 WIB
Puluhan warga binaan Lapas Pekanbaru dikirim ke Tembilahan, begini penjelasannya
28 January 2021 7:05 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
BNPT komitmen dukung arahan Presiden Prabowo untuk jaga keutuhan negara
31 October 2024 10:51 WIB