Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pakar hukum dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan pedagang sate daging babi Bustami dan istrinya Devi di Kota Padang, Sumatera Barat dapat diancam penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 62 ayat 1, karena konsumen telah dirugikan," kata Erdianto, di Pekanbaru, Kamis.
Pendapat demikian disampaikannya terkait temuan Disperindag Kota Padang, Sumbar, penjual sate daging babi di Simpang Haru, Kota Padang, dan pada Jumat (25/1), Disperindag Kota Padang melakukan uji sampel dan dinyatakan positif sate tersebut adalah daging babi.
Menurut Erdianto, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diberlakukan khususnya pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Ia mengatakan, pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa pada pasal 4 (butir c).
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (butir c)," katanya lagi.
Erdianto mengatakan, kasus ini tidak diatur dalam KUHP, akan tetapi diatur dalam UU yang bersifat khusus yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Baca juga: Diduga Jual Sate Tikus, Pedagang Nyaris Dihakimi Massa
Ia menjelaskan, berikutnya pada pasal 7 menuliskan kewajiban pelaku usaha, di antaranya beriktikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya (butir a) serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa (butir b).
"Bahkan dalam pasal 8 butir f berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut," katanya pula.
Selain sanksi pidana diatur dalam pasal 62, berikutnya dalam pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi.
Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbul kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha.
Berikutnya, katanya menjelaskan, kasus ini juga telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur mengenai hal ini.
Pada pasal 100 poin 1, tertulis bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
Setiap orang juga dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan atau menyesatkan pada label (poin 2).
"Bagi yang melanggar dapat berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," katanya pula.
Baca juga: Tukang Sate Keliling di Pelalawan Dapat Mobil Hasil Undian Telkomsel
Baca juga: Ibu Negara Yunani Terpikat Kelezatan Sate Ayam
Berita Lainnya
Diduga Jual Sate Tikus, Pedagang Nyaris Dihakimi Massa
12 March 2015 21:26 WIB
Pasutri asal Sumbar ini jalani sidang perdana kasus sate daging babi
12 June 2019 19:24 WIB
Menikmati sup tunjang dan satai rusa khas Inhu
27 April 2023 6:27 WIB
Gedung Sate Bandung, 31 orang positif COVID-19
03 June 2021 14:16 WIB
Polisi paksa mundur mahasiswa yang masih berada di Gedung Sate
24 September 2019 21:33 WIB
Promosikan Kuliner Khas Madura, Festival Kuliner Sate-Soto Madura Digelar Di Pamekasan
14 October 2018 14:15 WIB
Tukang Sate Keliling di Pelalawan Dapat Mobil Hasil Undian Telkomsel
23 February 2018 13:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB