Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial "Facebook".
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat, Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep.
Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun "facebook" milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan "facebook" milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut bahwa Jasriadi melakukan manipulasi kartu tanda pendudukan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah dirubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen sebagai syarat verifikasi akun facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan dibanding tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut. Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun "facebook"nya.
Dia mengatakan izin itu diberikan Sri setelah dirinya diminta memulihkan akun tersebut. Terlebih kata Jasriadi, saat mengakses akun facebook Sri Rahayu ia tidak pernah sama sekali menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
"Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Sri dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, Ras antara golongan (SARA).
Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017 lalu. Beberapa hari kemudian, Mabes Polri juga menangkap Jasriadi di Pekanbaru yang juga dituduh sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.
***2***
Berita Lainnya
Kolom Komentar Di Instagram Kini Gunakan Thread Mirip Facebook
18 August 2017 9:35 WIB
Ternyata Begini Karakter Orang Indonesia Yang Gunakan Facebook
15 August 2017 9:05 WIB
Stop ukur kebahagiaan berdasarkan standar orang lain
29 April 2024 6:17 WIB
Cinta Laura minta generasi muda agar tak bandingkan hidup dengan orang lain
31 March 2021 15:43 WIB
Presiden Jokowi: Tak mau divaksin dapat merugikan diri sendiri dan orang lain
08 January 2021 16:35 WIB
Pakar: Cara melandaikan kurva COVID-19 ialah tidak menularkan virus kepada orang lain
09 May 2020 11:48 WIB
Setop bersalaman, ini cara lain menyapa orang demi cegah tertular virus corona/COVID-19
03 March 2020 12:45 WIB
Tim KPK amankan empat orang lain bersama Romahurmuziy
15 March 2019 15:36 WIB