2016-2017 KLHK Sita 8 Eskavator Pembalakan Liar di Riau (Video)

id 2016-2017 klhk, sita 8, eskavator pembalakan, liar di, riau video

2016-2017 KLHK Sita 8 Eskavator Pembalakan Liar di Riau (Video)

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera menyita delapan unit ekskavator dari kawasan hutan lindung.

"Penyitaan ekskavator ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum revitalisasi hutan lindung di Riau," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan delapan unit alat berat tersebut diamankan selama rentang medio 2016 hingga Januari 2017 di sejumlah kawasan hutan lindung. Seperti Taman Nasional Tesso Nilo, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Tiga dari delapan alat berat itu, katanya, merupakan tangkapan pada Januari 2017. Ketiganya ditangkap di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan.

Meski sudah menyita delapan unit alat berat, BPPH Seksi Wilayah II Sumatera menyatakan baru menetapkan empat orang tersangka atas kepemilikan dua alat berat tersebut.

"Baru dua alat berat yang diketahui pemiliknya. Totalnya empat tersangka. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, disinggung pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap enam ekskavator lainnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Dia mengaku cukup kesulitan untuk melacak siapa pemilik ekskavator tersebut karena pada saat disita mayorita dalam keadaan ditinggalkan pemilik maupun operatornya.

"Namun kita tetap berupaya untuk mencari tahu pemiliknya, salah satunya dengan memeriksa perangkat desa atau warga terdekat dengan lokasi penemuan tersebut," jelasnya.

Meksi belum diketahui siapa pemiliknya, dia tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena alat berat itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti. Ia bahkan menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan menyita alat-alat berat yang melakukan perambahan di kawasan hutan lindung.

Untuk langkah selanjutnya, alat berat tersebut kemudian akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) untuk dilelang.

Lihat videonya dibawah ini