Bogor (Antarariau.com)- Tim Polri dari Polres Bogor Kota dan Unit Cyber Crime Bareskrim Polri mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan kejahatan trans nasional yakni penipuan online atau cyber fraud.
"Sampai saat ini 31 WNA Tiongkok masih menjalani pemeriksaan, kita lakukan investigasi dan tes urine," kata Kepala Bagian Ops Polres Bogor Kota Komisaris Polisi Prasetyo Purbo Nurcahyo kepada ANTARA, Selasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 WNA asal Tiongkok diamankan oleh petugas dalam operasi gabungan Polres Bogor Kota dan Kantor Imigrasi Bogor. Berlokasi di Perumahan Villa Duta Jl Kingkilaban Nomor 2-4, Kecamatan Bogor Timur, Senin malam.
Menurut Prasetyo mereka (WNA Tiongkok-red) datang ke Indonesia secara perorangan sejak April 2016 lalu. Lalu tinggal menetap di perumahan mewah di wilayah hukum Kota Bogor.
"Mereka terdiri atas 22 orang laki-laki dan sembilan orang perempuan. Mereka bukan pula pasangan, diduga perempuan digunakan untuk menyakinkan korbannya," katanya.
Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal yakni penipuan secara online atau cyber fraud dengan sasaran warga negara Tiongkok yang ada di Indonesia. Dilihat dari jumlahnya, diduga mereka sindikat atau komplotan.
"Ini merupakan jaringan internasional, tetapi sasaran korban mereka adalah orang-orang Tiongkok yang tinggal di Indonesia," katanya.
Selain mengamankan para WNA, anggota tim gabungan Polres Bogor Kota dan Kantor Imigrasi yang berjumlah 30 orang juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 25 unit telepon rumah, 34 unit telepon seluler, 14 unit modem aktif, 16 unit modem tidak aktif, dua unit laptop, satu unit mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi B 1290 BJN, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi F 4593 DD, empat unit HT dan satu unit printer.
"Pemeriksaan sementara dari Imigrasi, mereka (WNA Tiongkok) tidak memiliki dokumen sah. Menurut pengakuan mereka, dokumen dikumpulkan di satu orang yang menempatkan mereka," kata Pras.