Logo Header Antaranews Riau

Sidang Perdana Tersangka Suap APBD Riau Segera Digelar

Kamis, 15 Oktober 2015 14:48 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tindan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan jadwal sidang perdana tersangka dugaan suap pengesahan APBD Riau Ahmad Kirjauhari pada Rabu mendatang tanggal 21 Oktober 2015.

"Sidang perdana yang bersangkutan sudah ditetapkan pada Rabu pekan depan," kata Panitera Pengganti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Hasan Basri di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan majelis yang akan menangani tersangka dugaan suap APBDP Riau 2015 dan APBD 2015 Ahmad Kirjauhari tersebut diketuai oleh Masrul dengan dua hakim anggota yakni Irwan Efendi dan Hendri. Selanjutnya panitera pengganti adalah Soniwati.

"Terkait jadwal sidang tersebut telah kita sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya dua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut pada Selasa (13/10) lalu ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Pulung Trinandoro menjadi Ketua tim JPU dengan lima orang jaksa lainnya dalam dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau Non aktif, Annas Maamun.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK juga telah melakukan Rekonstruksi di tiga tempat berbeda, Rumah Dinas Gubernur Riau, Gedung DPRD Riau, dan Rumah Pribadi mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Selain Ahmad Kirjauhari, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir 1.214 hektare.



Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026