Logo Header Antaranews Riau

DPRD Sampaikan Raperda Sistem Pemerintah Berbasis TI

Jumat, 20 Maret 2015 09:32 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menyampaikan rancangan peraturan daerah sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan dalam sidang paripurna DPRD setempat, Jumat.

"Untuk Raperda ini kita telah melakukan konsultasi ke Menteri Komunikasi dan Informasi RI dan secara prinsip draf yang diajukan tidak ada masalah," kata Anggota BP2D DPRD Riau Ilyas HU saat menyampaikan penjelasan di depan para anggota dewan.

Akan tetapi, menurut dia, Menkominfo memberikan beberapa catatan terhadap naskah tersebut. Semuanya, kata dia, telah dicatat untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan atas prakarsa BP2D. Ini juga merupakan Raperda inisiatif pertama yang dilakukan DPRD Riau periode 2014-2019.

"Selanjutnya akan disampaikan pandangan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Raperda ini," imbuhnya.

DPRD Riau sendiri sampai saat ini baru akan mengerjakan dua Raperda. Selain Raperda ini, satu lainnya adalah inisiatif Pemprov Riau tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Khasim yang Pansusnya telah dibentuk.

Sunaryo yang memimpin sidang paripurna mengatakan jawaban pemerintah akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya. Meskipun begitu, Pimpinan DPRD telah menyampaikan nota dinas ke masing-masing fraksi untuk mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan duduk di panitia khusus Raperda tersebut.

"Kami telah menerima 17 nama dan disepakati Mansyur HS sebagai ketua dan Karmila Sari wakilnya," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026