Bengkalis (ANTARA) - Kapolsek Rupat IptuZulkarnain Chan menegaskan seluruh personelnya diminta besikap netraldalam mengawal Pilkada serentak 2024, dan hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
"Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," ujar Kapolsek saat memimpin apel pagi, Selasa (5/11).
Kapolsek juga menekankan,dengan semua aturan tersebut seluruh personil Polsek Rupat harus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
"Terlebih dalam kondisi saat Pilkada serentak tahun 2024 perlu kembali ditegaskan terkait netralitas anggota Polri untuk selalu menjaga perbuatan baik lisan maupun perbuatan di lapangan begitu juga tidak kalah penting terkait bermedia sosial," pintanya.
Selain itu, setiap anggota Polsek harus bisa memberikan himbauan Kamtibmas sebagai bentuk cooling system kepada masyarakat untuk terciptanya Pilkada serentak yang aman damai dan kondusif.
"Terkhusus kepada para bhabinkamtibmas, pantau setiap kegiatan masyarakat pastikan situasi terkendali, segera laporkan kepada pimpinan sekecil apapun kejadian di setiap wilayah binaannya," kata Kapolsek
Ditambahkan juga, dalam setiap kegiatan pastikan untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bertugas dan selalu berkoordinasi dengan desa binaan yang ada.