Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial J (31) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (8/9).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan J diduga dianiaya oleh lima orang. Salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Dikatakannya, kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah penganiayaan di TKP pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas," ungkap Kombes Anom.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Namun, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.
"Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban, sehingga J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sansani. Usai mengantar korban, tersangka segera meninggalkannya," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan memastikan Bripka AS tidak sedang dalam tugasnya, dan tidak bertugas untuk menangkap kriminal.
"Dia bertugas di Yanma Polda Riau dan melakukan hal tersebut tidak sesuai prosedur kepolisian," ungkap Kombes Asep.
Saat ini satu dari lima tersangka, yaitu AS, telah berhasil diamankan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap empat tersangka yang belum tertangkap," sebutnya.
Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," tambah Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka.
Berita Lainnya
Dua polisi di Inhu dipecat, ini alasannya
02 May 2024 15:58 WIB
Polda Riau pecat dua anggota yang langgar kode etik
30 December 2023 15:54 WIB
Oknum polisi di Siak dipecat karena terlibat narkoba
23 May 2023 15:38 WIB
Enam polisi di Riau dipecat sepanjang 2022
30 December 2022 19:45 WIB
Oknum polisi tikam polisi terancam dipecat dari Polri
29 December 2022 12:50 WIB
Sepanjang 2021, Polresta Pekanbaru sanksi 51 personil, satu perwira akan dipecat
31 December 2021 19:29 WIB
Satu personel Polres Siak dipecat, tiga lagi menyusul
31 December 2021 18:39 WIB
Sepanjang 2021, Polda Riau pecat 35 polisi
29 December 2021 18:24 WIB