Pemkot Bengkulu beri hadiah ke warga miskin lahir 17 Agustus

id Pemkot Bengkulu,Kota Bengkulu,HUT Ke 79 RI di Bengkulu

Pemkot Bengkulu beri hadiah ke warga miskin lahir 17 Agustus

Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu saat berfoto bersama usai membagikan bendera merah putih kepada anak-anak (31/7/2024). (ANTARA/Anggi Mayasari)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat akan memberikan hadiah berupa sembako kepada masyarakat kurang mampu, khususnya pemulung atau pencari barang bekas yang memiliki tanggal lahir pada 17 Agustus.

"Pemerintah Kota bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu dalam rangka memeriahkan, menyemarakkan dan memaknai rangkaian kegiatan HUT Ke 79 RI akan memberikan hadiah kepada masyarakat kurang mampu khususnya pemulung," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Ahad.

Ia menyebutkan bahwa untuk masyarakat yang kurang mampu dan lahir pada 17 Agustus dapat mendatangi kantor Baznas Kota Bengkulu untuk mendapatkan bantuan atau hadiah dari pemerintah.

Syaratnya, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.

"Penerima bantuan tersebut tidak ada batas usia dan kuota penerima, namun diutamakan yang telah memiliki keluarga," kata Gita.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk dapat berkoordinasi dengan Baznas dan menyampaikan data terkait dengan masyarakat yang tidak mampu tersebut.

Hal tersebut dilakukan agar pada perayaan HUT ke 79 RI di Lapangan Kota Merah Putih Bengkulu dapat menerima hadiah yang dapat bermanfaat bagi keluarga.

Selain memberikan hadiah sembako kepada masyarakat tidak mampu, Pemkot Bengkulu juga menyalurkannya kepada veteran sebagai wujud kepedulian dan berbagi kebahagiaan pada perayaan HUT RI.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga membagikan ribuan bendera merah putih kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut guna memeriahkan HUT ke 79 RI.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/2152/SJ bahwa dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan 'Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih" dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.*