BBPOM di Pekanbaru temukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal aneka merek

id BBPOM di Pekanbaru

BBPOM di Pekanbaru temukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal aneka merek

Koordinator penangkapan BBPOM di Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha saat melakukan penindakan dan menyita seluruh produk kosmetik impor ilegal yang termuat dalam satu truk colt diesel itu. Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari BBPOM, Polda Riau, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Pekanabru. ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Gabungan Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan operasi penindakan terkait temuan kosmetika impor diduga ilegal berbagai merek di sebuah ruko di Jalan Srikandi di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

"Bangunan ruko itu merupakan gudang penyimpanan barang-barang kosmetik impor yang diduga ilegal itu telah diselidiki sejak Desember 2023," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Alex Sander mengatakan Tim gabungan yang melakukan operasi penindakan itu adalah dari Polda Riau, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Ribuan kosmetik impor ilegal itu katanya menyebutkan diangkut ke BBPOM di Pekanbaru menggunakan satu unit truk colt diesel dan kosmetik ilegal itu terbungkus dalam seratusan kotak hingga memenuhi satu truk colt diesel.

"Untuk tindakan hukum berikutnya kita akan melakukan penyelidikan lanjutan dan penindakan dilakukan karena penjual yakni warga Kota Pekanbaru itu diduga menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar," kata Alex Sander lagi.

Ketua Tim penindakan Muhammad Rusydi Ridha mengatakan produk ilegal itu setelah diamankan maka BBPOM di Pekanbaru bersama pihak terkait akan melakukan gelar perkara dan menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Untuk lokasi penyimpanan dan penjualan yang dicurigai ada dua yakni selain di Jalan Srikandi berupa gudang penyimpanan dan sejauh 500 meter dari gudang ini adalah tempat penjualan. Pelaku fokus penjualan secara online, ada lipstik, pelembab, bedak dan jenis kosmetik lain dari berbagai merek yang semua berbahasa asing," katanya.

Semua produk itu berbahasa asing dan tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia serta tanpa notifikasi, tanpa izin edar. Kepada pemilik produk ilegal itu katanya lagi sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.