Rengat (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri HuluHendrizal mengatakan aset tanah berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pematang Reba penting dilegalkan.
"Oleh karena itu, rapat bersama dilaksanakan agar ada solusi terbaik," katanya di Rengat, Kamis.
Penting upaya pemetaan lahan, perencanaan rehabilitasi pembangunan yang sudah ada seperti pendopo dan kolam dan termasuk akses jalan yang akan disemenisasi.
Sedangkan, peta area dan legalisasi aset tanah harus menjadi hal utama yang direalisasikan melalui pihak-pihak terkait.
Tim terpadu akan turun dan melakukan pemetaan ulang, agar segera bisa diajukan sertifikatnya. Instansi terkait dapat membuat program peningkatan RTH.
"Tujuannya, ketika saat membangun tidak ada temuan-temuan dan fasilitas publik lebih maksimal karena, selain luas, dekat perkantoran dan selama ini dijadikan masyarakat sebagai objek wisata lokal.
Direncanakan, nantinya akan dibangun fasilitas pendukung lainnya, agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak maupun tamu undangan pemerintah.
Seperti, mess, portal, lampu dan WC bisa juga tempat beribadah serta fasilitas penunjang RTH agar masyarakat lebih optimal memanfaatkannya.
Sebab, RTH ini berada sangat strategis, ada di lingkungan perkantoran Bupati Inhu, mudah dijangkau pengunjung maupun warga setempat untuk menikmati keindahan RTH ini.
Kata Hendrizal lagi, lokasi berada di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, jalur lintas Timur Pematang Reba.