
Pengedar Ganja Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pelalawan, Riau menangkap GA (42) --mengaku karyawan perusahaan swasta-- diduga sebagai pengedar daun ganja kering di daerah ini.
"Penangkapan GA berawal dari informasi masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Edy Yasman kepada wartawan di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu siang.
Dari laporan itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan memata-matai kegiatan tersangka.
Upaya penyamaran sebagai pelanggan ganja kata dia juga dilakukan oleh petugas sebagai upaya validasi informasi.
Hasilnya, demikian Edy, pada Senin (20/1) sekitar pukul 23.30 WIB, GA berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pemda,Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak dua paket kecil dan satu yang dikemas dalam paket lebih besar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Peredaran narkotika termasuk ganja kering di wilayah hukum Polres Pelalawan menurut informasi kepolisian cukup marak terjadi.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

