Kasus pemalsuan ijazah Kades Utama Karya mulai disidangkan

id Pemalsuan ijazah

Kasus pemalsuan ijazah Kades Utama Karya mulai disidangkan

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I Dewa G.Budhy Dharma Agung

Bangkinang Kota (ANTARA) - Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah mulai disidangkan. Saat ini masuk tahap pemeriksaan para saksi.

"Benar, kasus pemalsuan ijazah Kades Utama Karya mulai disidangkan pada Rabu (14/12) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman Alfarisi," kata Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I Dewa Gede Budhy Dharma Agung, Jumat.

Dalam kasus ini, I Dewa GBudhy menjadi ketua majelis hakimnya didampingi Petra Jeany Siahaan dan Andi Graha.

Dia menjelaskan bahwa saat ini masuk pada tahap pembuktian tetapi terdakwa masih di karantina di Lapas Bangkinang. Tahap selanjutnya akan disidangkan pada Senin (2/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan informasi dari dua saksi, telah mendapatkan surat panggilan sidang atas nama Ketua BPD Agung Adhytya Romadhon dan Ali Surahman.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mengendap selama hampir dua tahun setelah di laporan ke Polres Kampar pada 27 Januari 202. Polisi melimpahkan kasus ke kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu (29/11/2022) karena telah lengkap.

Kades Utama Karya Sunyamin terbukti melakukan pemalsuan ijazah mulai saat pencalonan pada 2008. Dengan segala bukti dan kronologis kebohongan itu dapat diungkapkan oleh pihak BPB dan panitia desa.

Atas kecermatan tim seleksi atau panitia, maka ditemukan kecurigaan bahwa ijazah yang gunakan sebagai syarat pemilihan kepala desa adalah palsu. Setelah tim bekerja mencari kebenarannya ternyata dia menggunakan ijazah SMP Padas Kabupaten Ngawi Nomor : 04.0B.0b.06.0577462 atas nama Nyamin kepada orang yang bernama mirip, kelahiran 31 Oktober 1966 tamat 2 Juni 1982.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ijazah tersebut dipinjam oleh kepala desa kepada Nyamin (pemilik ijazah) dan kebenaran itu diketahui setelah dua tahun duduk sebagai Kepala Desa Utama Karya periode 9 Januari 2008 sampai 9 Januari 2014 sesuai dengan SK Bupati Kampar Nomor : 141/pem/569/07 tanggal 08 November 2007, maka akhirnya diakuinya dan dia membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kades pada 7 Januari 2010.

Kebenaran itu dibuktikan dengan adanya surat dari Nyamin (pemilik ijazah) yang ditujukan kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dibuat pada 20 Desember 2009 dia menjelaskan bahwa ijazahnya dipinjam oleh Sunyamin (Kades Utama Karya) dan meminta untuk dikembalikan kepadanya apabila disalahgunakan. Atas bukti ini Kades lalu membuat surat pernyataan 6 Januari 2010 mengakui bahwa ijazah tersebut benar bukan miliknya.

Selain itu ditemukan juga bukti Kartu Keluarga No : 470.179.0401.2028.2004 atas nama Sunyamin (Kades) bin Saimun/Bujiyah kelahiran di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur 5 Februari 1972 beralamat di Desa Utama Karya RT 08 RW 03 Kecamatan Kampar Kiri dan ditemukan lagi Kartu Keluarga baru No : 3521081802062381 atas nama Nyamin beralamat di Tambak Romo RT/RW 5/1 Kelurahan/Desa Tambak Romo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, kelahiran di Ngawi 31 Oktober 1966.

Dari kedua KK itu ditemukan perbedaan tempat lahir dan tanggal kelahiran juga tanda tangan yang berbeda, satu atas nama Nyamin yang satu lagi atas nama Sunyamin. Kemudian perbedaan lain ditemukan di ijazah yang dipinjamnya, tanggal kelahiran tertulis 31 Oktober 1966 berbeda dengan KK pertamanya kelahiran 5 Februari 1972.

Kemudian saat pencalonan Kepala Desa Utama Karya pada 2020, Nyamin (Kades) mencalonkan kembali menjadi kades namun dalam memenuhi syarat pilkades dia menggunakan ijazah SMP persamaan yang dikeluarkan oleh panitia ujian persamaan Provinsi Sumatera Barat atas nama Nyamin anak dari Saimun kelahiran 31 Oktober 1966 di Waruk Tengah yang diterbitkan di Padang 17 Juni 1993. Pada akhirnya semua persyaratan lolos dan dia dinyatakan terpilih sebagai kepala desa hingga sekarang.

Meskipun sudah menjabat sebagai kepala desa berjalan dua tahun ternyata masyarakat tidak tinggal diam dan masih menaruh curiga kepada Nyamin. Masyarakat mencurigai terhadap ijazah yang dipakai oleh Nyamin karena pada ijazah persamaan itu diterbitkan pada 1993 sementara yang bersangkutan mencalonkan diri pertama tahun 2008 dan menjabat sebagai kades selama dua tahun (2010), seharusnya jika dia mengikuti pendidikan untuk mendapatkan ijazah persamaan, maka tahun terbit ijazah itu di atas tahun 2010.

Seiring waktu berjalan masyarakat kembali menemukan bukti baru, Nyamin memiliki ijazah Sekolah Dasar dari SD Negeri Waruk Tengah 1 (satu) Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 27 April 1979 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Parmin.

Bukti lain dari buku induk sekolah SD Negeri Waruk Tengah ternyata Nyamin keluar dari kelas III pada 1 Januari 1976 sementara ijazah SD yang digunakan Nyamin sebagai syarat pencalonan dari SD Waruk Tengah I dan berdasarkan surat keterangan Nomor : 800/062/404.109.16.D16/2020 tanggal 30 November 2020 dari Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri Waruk Tengah I Suparji menerangkan Nyamin bin Saimun tidak pernah sekolah atau tercatat sebagai siswa SDN Waruk Tengah I Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi Tahun pelajaran 1979 dan disebutkan pula bahwa ijazah yang dimilikinya itu adalah palsu begitu juga daftar nilai dalam ijazah tersebut tidak ada dalam buku induk SDN Waruk Tengah I Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi.