Rengat (ANTARA) - Komisi III DPRD Indragiri Hulu meninjau areal Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) di Desa Pasir Selabau Kecamatan Sungai Lala bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Peninjauan itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada dugaan limbah perusahaan bermasalah di kebun warga.
"Diduga perusahaan membuang limbah berdampak kerusakan lingkungan," kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Budi Santoso di Rengat, Selasa.
Dari hasil turun ke lokasi, pada Jumat (30/9), tim gabungan menemukan adanya sistem pengolahan limbah PKS yang tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan, instalasi aplikasi limbah yang dimiliki perusahaan itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait dan menjumpai ada aliran air limbah pabrik masuk ke kebun kelapa sawit milik warga yang tidak jauh dari areal pabrik.
"Ini bentuk kelalaian sehingga berdampak merugikan pihak lain. Tentu, hasil Sidak akan ditindak lanjuti, karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tidak sesuai dokumen yang dimiliki," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu, Yurizal menambahkan, kesalahan pihak perusahaan dalam sistem pengolahan limbah, sudah berlangsung sejak lama.
“Pada 2021 lalu, Komisi III DPRD Inhu telah memperingatkan pihak manajemen PT SJML, terkait sistem pengolahan IPAL tersebut," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu Ori Hanang Wibowo menyebutkan, hasil temuan di PKS PT SMJL Sungai Lala akan di tindaklanjuti.
"Semua akan dikoordinasikan dengan anggota yang turun ke lokasi," tegasnya.
Terkait temuan itu, pihak PKS PT SJML belum dapat diminta keterangannya.