Pekanbaru, 9/10 (antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang dilayangkan pasangan Achmad-Masrul Kasmy(beramal) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu Kada Riau 2013 seperti tertera di situs resmi MK.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya", kata ketua merangkap anggota MK di Jakarta, Rabu.
Gugatan Beramal ditolak karena Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang cukup yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalil Pemohon benar adanya. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Mahkamah tidak mempertimbangkan alat bukti lain dan keterangan saksi baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, kecuali terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang telah dipertimbangkan. Karena alat bukti dan keterangan saksi tersebut merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan Pemohon sehingga tidak relevan untuk membuktikan dalil permohonan Pemohon tersebut.
Selain itu Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.
Pihak terkait yang dimaksud adalah pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman yang merupakan dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Keputusan ini ditetapkan oleh MK yang terdiri dari delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai anggota.
Dengan demikian dipastikan Pemilu kada Riau putaran kedua akan segera dilanjutkan. Mengenai jadwal dan tahapannya, ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan telah mempersiapkannnya secepat mungkin dengan hitungan-hitungan yang matang.***2***
(Bayu Agustaroi Adha)
Berita Lainnya
MA tolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon
16 December 2024 14:37 WIB
Pemko Pekanbaru pindahkan 277 pengungsi Rohingya
22 November 2024 15:34 WIB
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi imbau pemuda tolak politik uang
16 October 2024 9:57 WIB
Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai ingatkan masyarakat tolak politik uang
14 October 2024 9:10 WIB
Kapolsek Lirik ajak karang taruna tolak ujaran kebencian
06 October 2024 9:03 WIB
Tolak relokasi Pasar Menggala Sakti, warga dan massa di Rohil nyaris bentrok
03 October 2024 10:30 WIB
Kapolsek Kelayang ajak warga Tanjung Beludu tolak politik uang
30 September 2024 12:12 WIB
PBB: Israel tolak permintaan akses untuk memasok bahan bakar ke RS di Gaza
29 August 2024 10:32 WIB