Tembilahan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilirmembayarkan beasiswa kepada anak pekerja (nasabah) Dedi Anri Siregar yang terdaftar sebagai peserta di PT.TH Indo Plantatiaon sebesar Rp66.814.637.
Dedi Anri Siregar terdaftar sebagai peserta di PT.TH Indo Plantatiaonsejak1998. Ia mengalami sakit dan meninggal dunia bukan akibat kerja.
Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta apabila masa iuran sudah lebih dari 36 bulan atau tiga tahun manfaat.
“Bantuan tersebut diserahkan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memberikan perlindungan sosial,” ucap Muhammad Ridwan, Kamis.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan Muhammad Ridwan secara simbolis Selasa (14 /7) lalu kepada ahli waris yakni istri Almarhum, Yuli Astuti Yang di damping anaknya.
Adapun santunan yang diberikan yakni sebesar Rp66.814.637 terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT)Rp21.498.137, Jaminan Pensiun (JP) Rp1.816.500, Jaminan Kematian (JKM) Rp42.000.000 dan beasiswa untuk anak yang saat ini masih duduk di kelas tiga SD sebesar Rp1,5 juta yang akan dibayarkan setiap tahun sampai ke jenjang pendidikan S1
Yuli Astuti mengaku, dalam pengurusan klaim di BPJamsostek ini sangat mudah dan cepat. datang dan membawa berkas yang sudah lengkap dari Personalia PT TIHP.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada BP Jamsostek karena mempermudah segala urusan.
“Hari itu langsung diproses, santunan ini akan saya buat buka usaha jualan di kampung halaman Kota Kediri,” tuturnya.
BP Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800 per orang per bulan atau Rp.201.600 per orang per tahun, dengan manfaat yang luar biasa.
Berita Lainnya
BP Jamsostek serahkan santunan kepada dua ahli waris sekaligus
12 October 2022 18:13 WIB
Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
23 September 2022 13:11 WIB
Pesepeda Siak tewas jelang laga Lawo XC Championship, ini yang dilakukan BPJS
07 February 2023 17:57 WIB
Warga miskin di Pekanbaru bakal dapatkan santunan kematian
26 September 2022 5:32 WIB
BPJAMSOSTEK Denpasar serahkan santunan juga untuk keluarga untuk staf Disdikpora Bali meninggal
16 November 2021 19:03 WIB
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan Kematian THL Pemkab Kampar
29 June 2020 19:08 WIB
Disnaker Riau Dorong BPJS-Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Pekerja Proyek "Flyover"
11 January 2019 11:20 WIB
PT THIP serahkan paket bantuan ke Kodim 0314 Inhil
18 May 2020 18:55 WIB