Hewan kurban terkena PMK apakah masih bisa dipotong? Ini penjelasannya

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, hewan Kurban

Hewan kurban terkena PMK apakah masih bisa dipotong?  Ini penjelasannya

Arsip Foto - Sejumlah hewan kurban Idul Adha 1442 H sudah dititipkan masyarakat untuk disembelih di RPH Pegirian Surabaya, Kamis (15/7/2021). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi mengatakan hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.

"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih," kata drh. Ramzi saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Timur, pada Jumat (8/7).

Itu sebabnya, sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat.

Meski demikian, dia menyarankan agar masyarakat memilih daging yang digantung baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.

“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal”, kata drh. Ramzi.

Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan bahwa setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.

"Jadi enggak perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak”, kata drh. Ramzi.

Drh. Ramzi juga mengatakan kalau memang ada hewan ternak terkena gejala PMK setelah pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP, hewan tersebut akan langsung dipindahkan untuk dirawat atau langsung dikirim ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Peternak rugi kalau (hewan) yang terkena PMK dibiarkan bersama hewan yang lain karena PMK ini penyakit menular antar hewan”, tutup drh. Ramzi.

PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia, kata drh Ramzi.

"Penyakit mulut dan kuku yang terjadi pada hewan adalah virus, tapi bukan zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Virus penyakit ini hanya menular antar hewan berkuku dua”, kata drh. Ramz.

Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau pun sebaliknya.

"Hewan berkuku dua ini seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi”, tambah drh. Ramzi.

Menurut drh. Ramzi, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki hewan, sulit berjalan dan nafsu makan menurun.

Baca juga: Presiden Jokowi salurkan sapi kurban di dua lokasi Jakarta

Baca juga: Riau dirikan lima posko antisipasi masuknya sapi kurban berpenyakit kuku mulut