Gandeng OJK dan perbankan, DJP Riau ajak nasabah ikut PPS

id Djp riau, pps, kanwil djp riau, ojk riau

Gandeng OJK dan perbankan, DJP Riau ajak nasabah ikut PPS

Proses sosialisasi PPS Kanwil DJP Riau bersama OJK dan pihak perbankan. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Ditjen Pajak Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Riau dan jajaran perbankan daerah menyelenggarakan Sinergi dan Kolaborasi Program Keterbukaan Informasi Sukarela ( PPS ) di Pekanbaru, Jumat (17/6).

Acara dibuka oleh Ketua Dewan DGG Riau Ahmad Djamhari dan dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi dan Kepala Perwakilan Perbankan Daerah. Ahmad Djamhari

Dalam acara tersebut dikatakan bahwa bulan Juni dicanangkan sebagai bulan yang gencar untuk melakukan sosialisasi, termasuk dari pihak perbankan agar dapat menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS sehingga dapat meningkatkan jumlah kepesertaan .

Meskipun hanya ada beberapa hari tersisa, itu belum terlambat. Melalui program ini, DJP Riau dapat memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya meskipun seluruhnya akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. “Kita bisa memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini atau tarif yang lebih besar setelah program selesai, kata Ahmad .

menjelaskan, DG Riau meminta bantuan perbankan di Provinsi Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi PPS . Jika dalam sosialisasi ada hal-hal yang perlu dibantu, maka DG Riau siap memberikan bantuan.

PPS merupakan program yang digagas DJP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan cara membayar Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final sebesar 11 persen dialokasikan untuk deklarasi properti asing yang tidak dipulangkan, 8 persen untuk deklarasi properti asing yang dipulangkan dan deklarasi properti dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6 persen untuk deklarasi properti asing yang dipulangkan dan deklarasi properti dalam negeri dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara ( SBN ) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan.

Baca juga: Bupati Rolan Hulu mengapresiasi sosialisasi PPS

Lebih lanjut dia menyebutkan dalam Kebijakan II, tarif PPh Final sebesar 18 persen dikenakan atas surat pernyataan harta di luar negeri yang tidak dipulangkan, 14 persen untuk surat pernyataan harta di luar negeri yang dipulangkan dan surat keterangan harta di dalam negeri, dan 12 persen untuk surat pernyataan. harta di luar negeri yang dipulangkan dan dideklarasikan sebagai kekayaan dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara ( SBN ) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang mengetahui dan mengikuti PPS . Ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh Ditjen Pajak dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Wajib Pajak,” harapnya.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Keterbukaan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https : //www.pajak.go.id/pps.

Sementara itu, Ketua OJK Riau Muhammad Lutfi mengatakan, sejak tahun 2017 pihaknya dan Ditjen Dikti telah menandatangani nota kesepahaman yang salah satu kegiatannya adalah bertukar informasi dan data dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan baik di OJK maupun DJP.

Baca juga: Menjelang akhir, KPP Madya Pekanbaru mengadakan perpanjangan PPS

Oleh karena itu, semua data dan informasi yang diterima DJP hanya digunakan untuk kepentingan penelitian dan pemantauan kepatuhan perpajakan berdasarkan undang-undang.

Bagi OJK , kerja sama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program pemulihan ekonomi pascapandemi .

OJK sebagai salah satu lembaga negara wajib mendukung penuh pelaksanaan PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Ini harus menjadi perhatian kita para pemimpin perbankan agar kita dapat memanfaatkan waktu kurang lebih 10 hari secara optimal untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. pelanggan kami,” tambahnya.

Baca juga: Kantor Pajak Tampan imbau WP manfaatkan PPS