KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi perpajakan dan UU HPP

id Kp2kp, djp, djp riau

KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi perpajakan dan UU HPP

Suasana sosialisai perpajakan dan UU PHP. (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan sosialisasi kepada 67 koordinator wilayah penanggung jawab dan tim Bagian Keuangan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi Pemerintah meliputi, Pajak Penghasilan Pasal 21/26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan Pajak Penghasilan Pasal 23/26.

Selain itu, juga dijelaskan juga mengenai pelaksanaan penggunaan nomor identitas subunit Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi instansi Pemerintah serta Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan mengatakan diharapkan dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan teratur dan ikut mendukung pelaksanaan UU HPP, dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bagasiapiapi, Senin (22/11) itu juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir serta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya.

Baca juga: Kanwil DJP Riau siap sosialisasi UU HPP

Baca juga: Tingkatkan kompetensi pegawai, DJP Riau adakan pelatihan